Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Cikarang, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Laporan: Firdausi
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:37 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan di Cikarang Utara (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Barang bukti sabu yang diamankan di Cikarang Utara (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku pengedar narkoba bernama Widodo alias Dol (23) dan Satrio alias Ryo (17). Keduanya ditangkap di kontrakan di Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Modus pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan membungkus menggunakan lakban.

"Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 23,61 gram. Dan salah satu pelaku anak di bawah umur," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dia menuturkan, pengungkapan berawal dari kegiatan patroli dan surveilans yang dilakukan tim opsnal dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. 

Saat melintas di Jalan Raya Industri, petugas mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam. 

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika diduga sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah kontrakan yang dihuni kedua pelaku. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tambahan barang bukti.

"Barang bukti berupa empat klip putih serta 15 paket sabu yang juga dibungkus lakban berwarna kuning. Total semua ada sekitar 23,61 gram," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Polsek Cikarang dan kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI