BKN Pastikan Peserta Lulus CPNS Terafiliasi Parpol Langsung Gugur

Laporan: Tisa
Jumat, 16 Oktober 2020 | 16:07 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono (Foto: BHHK BKN)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono (Foto: BHHK BKN)

sinpo, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), menjadwalkan sejumlah tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan tahapannya dawali dari pengolahan nilai SKD dan SKB.

"Tahapan ini dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020," katanya, Jumat (16/10/2020).

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19 hingga 23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

"Pengumunan hasil seleksi pada 30 Oktober 2020," ucapnya.

Proses selanjutnya, kata dia, dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1 hingga 30 November 2020. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019, direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

"Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

"Serta tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota atau bagian dari partai politik (Parpol)," ucapnya.

Ia menegaskan, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. 

Sejumlah ketentuannya, tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. 

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi. 

Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. 

Sanggahan, kata Paryono, ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain.

"Tentunya dengan jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik," jelasnya.

Khusus untuk Instansi Daerah, imbuhnya, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda.

"Serta memenuhi nilai ambang batas SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik," katanya

Apabila terdapat nilai yang sama, ia mengatakan kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019. 

"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI