Ketua Komisi II DPR Nilai Usulan Pilkada Tak Langsung Masih Wajar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:52 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan dari Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung masih wajar. Usulan agar Kepala Daerah dipilih tidak langsung sesuai dengan koridor konstitusi.

Dia menjelaskan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi Jakarta, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dengan landasan itu, kata dia, ada dua mekanisme Pilkada yang bisa ditempuh, yakni pemilihan secara langsung sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya, seperti yang dilakukan saat ini.

Atau, kata dia, Pilkada dilakukan dengan mekanisme pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam konstruksi konstitusi terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, dalam UUD 1945, Pilkada berbeda dengan Pemilu yang diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD.

"Di dalam konstruksi Pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air," kata Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI