Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Jumat, 25 Juli 2025 | 21:13 WIB
Hasto saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengepalkan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25 Juli 2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku.
JANGAN TERLEWAT:
Polda Metro Kantongi Hasil Labfor Kematian Diplomat Kemlu
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
