Polisi Tangkap Pelaku Pencatutan Data, Modus Diambil Dari SIM Handphone

Laporan: Firdausi
Jumat, 25 Juli 2025 | 22:57 WIB
Konferensi pers kasus pencatutan data orang lain (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers kasus pencatutan data orang lain (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang mencatut data orang lain di LinkedIn dengan modus memanipulasi data Kartu SIM handphone orang lain. Keempat pelaku berinisial IER (51), KK (62), F, dan FRR.

"Kasus ini dimulai dari adanya masyarakat yang mengadu bahwa di LinkedIn ada data pribadinya yang digunakan termasuk fotonya. Jadi pelaku IER ini menggunakan data pribadi milik orang lain pada sim card yang dia beli jadi SIM card yang dia beli yang sudah terregistrasi dengan NIK orang," kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konfrensi persnya, Jumat, 25 Juli 2025.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang digunakan datanya di kartu SIM Card tersebut, ternyata korban tidak merasa mengizinkan datanya digunakan untuk penipuan. 

"Jadi kami mendapatkan adanya tiga orang yang data pribadinya digunakan, sehingga kita meminta keterangan dari ketiga orang itu apakah data pribadi ketiga orang ini digunakan orang lain atas izin mereka, ternyata tidak," ujarnya.

Namun belum sempat melakukan penipuan, para pelaku sudah berhasil diringkus. Hingga kini, belum ada kerugian materiil dari aksi para pelaku.

"Jadi penipuannya belum terjadi. Baru awal, tapi ini sangat merugikan bagi korban sehingga masyarakat betul-betul harus menjaga bagaimana agar data pribadinya sendiri tidak tersebar di ruang siber," ujarnya.

Atas ulahnya, keempat pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI