Imbas Oplosan, Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium dan Premium

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 25 Juli 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi barang bukti beras oplosan yang disita Bareskrim Polri (SinPo.id/ Agus Priatna)
Ilustrasi barang bukti beras oplosan yang disita Bareskrim Polri (SinPo.id/ Agus Priatna)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah akan menghapus klasifikasi beras medium dan premium. Hal ini sebagai tindak lanjut maraknya praktik beras praktik oplosan serta ketidaksesuaian kualitas dengan kemasan. 

"Nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua," kata Zulhas usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 

Zulhas menjelaskan, dari hasil temuan Kementan, Satgas Pangan, Bareskrim, serta instansi lainnya, menunjukkan bahwa marak produsen maupun penggilingan beras yang terciduk mengemas beras tak sesuai dengan isi dan kemasan. Hal ini membuat harga lebih tinggi dari kualitas beras yang seharusnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, praktik pengoplosan, telah merugikan masyarakat. Terlebih, ini juga menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.

"Beras ini program prioritas utama Bapak Prabowo, menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh ada yang bermain-main, apalagi mengambil keuntungan sepihak," tegasnya.

Di sisi lain, beras premium dan medium yang beredar saat ini juga sebenarnya memiliki kualitas yang sama.

"Karena medium dan premium itu berasnya itu-itu juga sekarang," ucap Zulhas.

Karena itu, Zulhas memastikan, untuk beras khusus nanti harus memiliki sertifikat dari pemerintah. Isinya memastikan bahwa beras yang dijual sesuai dengan kualitas yang diperdagangkan.

Misal, jika ada perusahaan yang menjual beras jenis pandan wangi, maka beras itu harus memperoleh sertifikat dari pemerintah yang menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas beras tersebut.

 Dan, pemerintah tidak menghapus beras khusus dan beras SPHP yang harus mendapatkan izin pemerintah.

"Jadi ada beras khusus, satu beras yang disubsidi oleh pemerintah hukumnya, dan lain-lain itu namanya beras yang dihasilkan produksinya oleh petani kita, satu lagi beras khusus. Nah, beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi. Betul nggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI