KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA
Laporan: Agus
Kamis, 24 Juli 2025 | 17:57 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka Kemnaker. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan terkait penahanan empat tersangka kasus pemerasan izin kerja TKA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24 Juli 2025). KPK menahan empat tersangka tersisa pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
JANGAN TERLEWAT:
DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten dan Kota Menjadi UU
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
