Kerja Sama Pengelolaan Data WNI dengan AS, DPR Harap Pemerintah Hati-Hati
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah berhati-hati dengan pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS).
Ia menegaskan, data pribadi WNI adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga menurutnya, publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi dalam kerja sama tersebut.
"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan persnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Terlebih dalam ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," ungkapnya.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemerintah untuk bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.
