Warga Disuruh Mengungsi karena Karnaval Sound Horeg, Pemdes Donowarih Jadi Sorotan
SinPo.id - Sebuah surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial usai isinya meminta sejumlah warganya untuk mengungsi sementara karena adanya gelaran karnaval sound horeg.
Surat tersebut secara khusus menyasar kelompok rentan seperti lansia, bayi, dan orang sakit, yang diminta keluar dari lingkungan sekitar lokasi acara karnaval yang berlangsung di Jalan Raya Karangjuwet, pada Rabu 23 Juli 2025, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai.
Kebijakan ini mengundang sorotan publik, terutama setelah diketahui bahwa sound horeg sendiri telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
"Sudah rakor di Bagops. Kemarin kalau nggak salah rakornya," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi soal izin acara tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa izin dari Polres Malang telah diberikan meski MUI dan Polda Jawa Timur telah menyatakan pelarangan terhadap sound horeg. Namun saat diminta menjelaskan soal pertimbangan hingga muncul perintah mengungsi untuk bayi dan orang sakit, AKP Bambang memilih irit bicara.
"Coba langsung konfirmasi ke kades," ucapnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, mengaku masih sibuk mengawal pelaksanaan acara dan belum bisa memberikan penjelasan resmi.
"Besok saja, saya masih ngawal karnavalnya," kata Ary saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juli 2025.
Sound horeg—perangkat audio berkapasitas tinggi yang kerap menggelegar dalam acara hajatan—sudah mendapat fatwa haram dari MUI Jatim karena dianggap mengganggu ketenangan dan mengandung unsur maksiat.
MUI juga telah meminta Pemprov Jawa Timur segera mengeluarkan aturan larangan secara menyeluruh. Bahkan Polda Jatim pun sebelumnya telah mengeluarkan larangan atas penyelenggaraan hiburan sound horeg.
Namun Polres Malang tetap mengizinkan acara, dengan catatan agar masyarakat menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
