KBRI Moskow Pantau Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara
SinPo.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow terus memantau kondisi Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL yang sempat viral karena meminta dipulangkan dari Rusia ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada Rabu 23 Juli 2025 di Jakarta.
“KBRI Moskow terus memantau kondisi Satria, termasuk juga menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan. Ini dilakukan dalam konteks kemanusiaan,” ujar Judha.
Kasus Satria Arta Kumbara mencuat ke publik setelah sebuah konten video yang memperlihatkan dirinya menyampaikan permintaan pulang ke tanah air beredar luas di media sosial. Permintaan tersebut menimbulkan polemik menyangkut status kewarganegaraan Satria yang disebut telah bergabung dengan militer asing, dalam hal ini angkatan bersenjata Rusia.
Menanggapi hal ini, Judha menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan sepenuhnya berada dalam kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Dalam konteks perlindungan WNI, kami tentu mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi perlu ditegaskan bahwa status kewarganegaraan menjadi ranah Kementerian Hukum,” jelas Judha.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemlu telah melakukan koordinasi dengan Kemenkumham guna menindaklanjuti kasus ini, termasuk menjajaki opsi-opsi yang mungkin dilakukan dalam kerangka hukum nasional.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Rujukan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007,” tambah Judha.
Tak hanya memantau langsung kondisi Satria di Moskow, Kemlu RI juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Satria di Indonesia. Kontak terakhir dilakukan KBRI pada pekan lalu.
“Komunikasi terakhir dengan keluarga dilakukan minggu lalu. Ini bentuk komitmen kami tetap menjaga sisi kemanusiaan dari kasus ini,” jelasnya.
Meski begitu, Judha tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kemungkinan pemulangan Satria ke Indonesia, mengingat keterkaitannya dengan aspek hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan akibat bergabung dengan militer asing.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena keikutsertaannya dalam angkatan bersenjata negara lain, sebagaimana diatur dalam UU Kewarganegaraan.
Meski statusnya masih menjadi perdebatan, Kemlu memastikan bahwa prinsip kemanusiaan tetap dikedepankan, sembari menunggu proses dan kejelasan status hukum yang bersangkutan.
“Selama dia masih berstatus WNI, maka kami berkewajiban memberi perlindungan. Namun, bila sudah kehilangan kewarganegaraan, maka mekanismenya tentu berbeda. Kami tetap menjalin komunikasi karena keluarganya masih berada di Indonesia,” tutup Judha.
