Penyayang Hewan Suarakan Keadilan untuk Beruk Labuan Batu
SinPo.id - Penyiksaan seekor beruk atau bahasa lathinya Macaca Nemestrina di Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara pekan lalu, menimbulkan reaksi para penyayang binatang seperti Jaan indonesia, Animal Voice Indonesia serta aktivis hewan dan dibantu Animal Lawyer Indonesia menyuarakan keadilan untuk beruk Labuan Batu.
Tercatat aksi kekerasan tersebut didokumentasikan dalam bentuk video dan tersebar luas di media sosial. Akibat dari perlakuan tersebut, satwa liar yang dilindungi ini mengalami penderitaan serius hingga akhirnya mati.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, Jaan indonesia, Animal Voice indonesia , aktivis hewan dan dibantu animal lawyer indonesia yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekejaman terhadap Satwa telah mengajukan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan,” tulis siaran pers aliansi Keadilan untuk Beruk Labuan Batu, Rabu 23 Juli 2025.
Laporan itu dibuktikan dengan menyerahkan dokumen pendukung, termasuk rekaman video serta salinan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan satwa liar. Sayangnya hingga saat ini, laporan tersebut masih tercatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan belum ditindaklanjuti sebagai Laporan Polisi (LP).
Catatan para pegiat binatang menyebutkan pelaku sempat di tangkap tapi dilepaskan lagi. Dengan begitu mereka sangat berharap itikad baik aparat penegak hukum.
Dengan kejadian itu koalisi pegiat dan komunitas pecinta binatang mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi dan mengawal proses hukum terhadap kasus ini agar dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurut pernyataan itu, tindakan kekerasan terhadap satwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum perlindungan satwa di Indonesia. Pembiaran terhadap tindakan semacam ini berpotensi menggerus nilai empati dan membuka ruang bagi kekerasan lainnya yang lebih luas.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap makhluk hidup harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada kekejaman yang dibiarkan begitu saja,” tulis pernyataan pers lebih lanjut. (*)
