Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp17,9 Miliar, Dipakai Investasi Kuliner hingga Beli Tanah di Lampung
SinPo.id - Seorang pegawai bank milik negara (BUMN) berinisial CA di Kabupaten Pringsewu, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp17,9 miliar. Dana yang ditilap pelaku ternyata digunakan untuk investasi bisnis kuliner hingga pembelian aset tanah dan bangunan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penyidik telah menyita sejumlah aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kita menemukan barang bukti yang memiliki hubungan langsung dengan perbuatan tersangka. Sudah kita sita,” ujar Armen saat dikonfirmasi, Selasa 22 Juli 2025.
Menurut Armen, sebagian dari dana yang digelapkan CA digunakan untuk investasi di beberapa restoran, dengan total nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp552,6 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu, dengan nilai sekitar Rp450 juta.
“Lalu beberapa unit kendaraan dan tas bermerek juga turut kita amankan,” imbuh Armen.
CA ditetapkan sebagai tersangka usai Kejati Lampung mengungkap dugaan kuat penggelapan dana milik nasabah. Modusnya masih didalami, termasuk kemungkinan pelaku bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menyatakan bahwa CA merupakan pegawai aktif di salah satu bank BUMNcabang Pringsewu saat ia melakukan penilapan dana.

