Tom Lembong dan Kejaksaan Agung Sama-sama Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
SinPo.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Kejaksaan Agung kompak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015–2016.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, hakim juga mempersoalkan keputusan Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam pelaksanaan operasi pasar.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan banding pada Selasa 22 Juli 2025. Ia menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid.
Menurutnya, melalui memori banding, tim kuasa hukum akan menyampaikan sejumlah bantahan terhadap pertimbangan yang dianggap janggal. Mereka membawa surat kuasa baru dan seluruh dokumen administratif untuk mendaftarkan permohonan ini.
“Kami akan tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” lanjut Zaid.
Sikap serupa juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum juga akan mengajukan banding dalam waktu dekat.
“Jaksa akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menyatakan, banding adalah hak hukum baik bagi terdakwa maupun jaksa, dan merupakan bagian dari proses peradilan yang adil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal yang memberatkan vonis Tom Lembong. Salah satunya, hakim menyebut bahwa Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding prinsip ekonomi Pancasiladalam menjaga stabilitas harga gula.
Hakim juga menyatakan Tom tidak menerapkan asas kepastian hukum, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kebermanfaatan dalam kebijakannya. Selain itu, ia dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, kubu Tom Lembong juga sempat menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan justru menguntungkan negara hingga Rp 900 miliar. Namun hal ini tidak menjadi dasar pembelaan yang diterima hakim dalam putusan vonis.
Dengan dua pihak—terdakwa dan jaksa—sama-sama mengajukan banding, proses hukum selanjutnya akan berlangsung di tingkat Pengadilan Tinggi, yang akan mengkaji ulang fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum dari putusan tingkat pertama.

