Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu di Bengkalis
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Mengamankan speedboat target, beserta 3 buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Meski barang bukti berhasil diamankan, penangkapan terhadap pelaku yang membawa barang haram tersebut tidak membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil melarikan diri.
"Penangkapan terhadap pelaku tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo mengungkapkan, penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pemasukan sabu-sabu dari Muar, Malaysia ke Bengkalis melalui jalur laut pada malam hari.
"Sabu-sabu itu melalui jalur laut pada malam hari menggunakan speedboat," ucapnya.
Kini barang bukti sabu diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan sabu-sabu," ujarnya.
