Mantan Anggota Polres Yalimo Divonis 8 Tahun atas Kasus Pencurian Senpi
SinPo.id - Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan, bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan yang dilakukan anggota seperti yang dilakukan Aske Mabel, mantan anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo tahun lalu. Kini Aske Mabel telah divonis delapan tahun penjara.
“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” kata Faizal dalam keterangannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Dia mengimbau kepada seluruh personel Polri di wilayah pegunungan Papua agar tetap memegang teguh loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua dengan menjalin kolaborasi bersama aparat lainnya.
"Aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo.
Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara.

