Legislator Soroti Temuan BKO dalam Produk Obat Herbal

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 22 Juli 2025 | 15:31 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti adanya temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, salah satunya adalah sildenafil sitrat.

Menurutnya, temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut sangat mengkhawatirkan lantaran dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.

"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia obat tanpa izin," kata Netty, dalam keterangan persnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia pun menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan ketat oleh BPOM yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari produsen, pemasok bahan baku, hingga distribusi. 

"BPOM tidak boleh hanya reaktif karena adanya kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal,” tegasnya.

Terlebih, kata Netty, penggunaan bahan kimia seperti Sildenafil tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Bahkan bisa berakibat fatal.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung langkah tegas BPOM yang telah menarik serta memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut dari pasaran, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang terlibat.

"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan karena ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk membuat sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang," katanya menambahkan.

Diketahui, sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. 

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI, yang termasuk ke dalam kategori obat keras.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI