Pemprov DKI Minta Warga Akses Data Resmi di JAKI untuk Pantau Kualitas Udara
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk merujuk pada data resmi kualitas udara guna menghindari disinformasi yang beredar di berbagai platform tidak resmi. Upaya ini dilakukan melalui penguatan informasi publik lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan laman udara.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, data yang ditampilkan dalam platform resmi Pemprov DKI telah sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
“Di era banjir informasi seperti sekarang, penting bagi masyarakat untuk merujuk pada data yang valid dan terstandardisasi. Jangan sampai keputusan soal aktivitas di luar ruangan diambil berdasarkan kabar burung atau informasi tidak jelas sumbernya,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta saat ini mengandalkan data dari 111 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di seluruh wilayah kota.
"Data tersebut tidak hanya menampilkan angka indeks, tetapi juga dilengkapi dengan peta lokasi, klasifikasi kondisi udara dari baik hingga berbahaya, serta panduan aktivitas yang aman," ungkapnya.
Asep juga menyampaikan, salah satu keunggulan platform resmi seperti JAKI dan udara.jakarta.go.id ialah penyajian informasi yang ringkas dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
“Platform ini bukan hanya soal data. Tapi juga edukasi. Masyarakat bisa langsung tahu kapan perlu memakai masker, membatasi aktivitas luar, atau memilih waktu terbaik untuk berolahraga di luar,” kata Asep.
Asep manambahkan, langkah ini penting di tengah meningkatnya perhatian warga terhadap isu polusi udara, terutama saat isu kualitas udara Jakarta kerap menjadi perdebatan di media sosial.
"Informasi berbasis sains dan data adalah landasan utama dalam melindungi kesehatan publik," tandasnya.
