TNI AL Tegaskan Tak Lagi Terkait Satriya Arta Kumbara, Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 22 Juli 2025 | 05:22 WIB
TNI AL
TNI AL

SinPo.id -  TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa institusinya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir yang kini bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang melawan Ukraina.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menanggapi kabar viral soal pengakuan Satriya yang menyatakan tidak mengetahui status kewarganegaraan Indonesia-nya hilang setelah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau juga Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dihubungi wartawan, Senin 21 Juli 2025.

Tunggul menegaskan, TNI AL berpegang pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang memutuskan bahwa Satriya bersalah melakukan desersi saat damai dan dijatuhi pidana serta pemecatan dari dinas militer.

"Dalam putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satriya Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer," jelasnya.
Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) pada 17 April 2023, dan dinyatakan sah serta tidak dapat diganggu gugat.

Nama Satriya menjadi sorotan publik setelah video pengakuannya tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku bergabung dengan tentara Rusia bukan untuk mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan demi mencari nafkah.

Namun, kontraknya dengan militer Rusia justru menyebabkan status WNI-nya dicabut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ia pun berharap bisa kembali ke tanah air.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI