Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex, Libatkan Pejabat Bank DKI, BJB, dan Jateng
SinPo.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sebanyak 8 orang tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat bank pelat merah tersebut.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari 22 Juli 2025.
“Penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo.
Daftar 8 Tersangka Baru:
Allan Moran Severino – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
Babay Farid Wazadi – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
Pramono Sigit – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025)
Benny Riswandi – Senior Executive VP Bank BJB (2019–2023)
Supriyatno – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
Suldiarta – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Modus dan Peran Para Tersangka
Nurcahyo memaparkan bahwa para tersangka diduga bersekongkol dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan. Kredit yang diberikan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk melunasi utang hingga membeli aset non-produktif.
Berikut penjabaran singkat peran mereka:
Allan Moran Severino bertanggung jawab atas keuangan Sritex dan menggunakan invoice fiktif untuk pencairan dana dari Bank DKI, yang kemudian digunakan untuk melunasi utang MTN.
Babay Farid Wazadi dan Pramono Sigit memberikan persetujuan kredit tanpa analisis mendalam terhadap kondisi keuangan Sritex.
Yuddy Renaldi menyetujui penambahan plafon kredit menjadi Rp 350 miliar meski mengetahui laporan keuangan Sritex bermasalah.
Benny Riswandi menyetujui pemberian kredit Rp 200 miliar tanpa memenuhi prinsip 5C.
Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta dari Bank Jateng memberikan kredit tanpa membentuk komite analisa dan tanpa mengevaluasi risiko kredit yang signifikan.
Total 11 Tersangka
Dengan penambahan 8 tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus kredit Sritex menjadi 11 orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan:
Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Dirut Sritex
Dicky Syahbandinata – Eks Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB
Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
Pelanggaran Hukum
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lainnya.
