Istri Kadis PUPR Nonaktif Diperiksa KPK di Jakarta, Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan, istri dari Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara senilai ratusan miliar rupiah.
“Hari ini, Senin 21 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Isabella diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.05 WIB. Pemeriksaan ini menambah daftar panjang upaya KPK mengusut praktik korupsi yang menyeret berbagai pihak, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat lewat dua operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Kelima tersangka yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Provinsi Sumut (nonaktif)
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
KPK juga menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan dari rumah para tersangka dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, total nilai proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar. Penanganan kasus ini melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang berkaitan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
