Pembahasan RKUHAP Transparan, Ketua Komisi III DPR: Website Error di Luar Tanggung Jawab
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara transparan. Kesalahan teknis hingga website error saat mengakses draft RUU KUHAP di luar tanggung jawab Komisi III DPR RI.
Demikian disampaikan Habiburokhman dalam RDPU bersama para advokat dengan agenda pembahasan RUU KUHAP. Habiburokhman mengatakan pihaknya telah berupaya maksimal menampung aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.
"Jadi yang namanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP ini sudah sangat-sangat maksimal, yang namanya transparansi sudah sangat-sangat maksimal kami ikhtiarkan. Kami garis bawahi, itu adalah ikhtiar kami," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun mengatakan pihaknya telah berupaya untuk terbuka dan mengundang berbagai elemen dalam pembahasan RUU KUHAP. Namun, kata dia, pihaknya memiliki keterbatasan.
"Kalau memang ada kesalahan teknis, ada ketidakmampuan kami, dan dianggap kurang maksimal, konteks partisipasi dan konteks keterbukaan, kami memang sudah di situ batasnya yang bisa kami lakukan. Kadang-kadang yang namanya website ada error dan sebagainya, itu di luar tanggung jawab kami," ucapnya.
Habiburokhman mengaku prihatin dengan profesi advokat dalam KUHAP lama. Dia mengatakan dalam KUHAP versi lama, bahkan advokat saat mendampingi klien pun tak boleh berbicara.
"Kita kadang-kadang miris, advokat kalau mendampingi kliennya, bicara pun nggak boleh. Menurut KUHAP yang lama, jangankan menyampaikan keberatan, memperjuangkan kliennya, bicara pun tidak boleh, bahkan kalau posisi kliennya belum tersangka mendampingi pun tidak boleh seringkali seperti itu," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya ingin memperbaiki peran advokat tersebut. Habiburokhman menekankan hak impunitas advokat dalam RUU KUHAP tak akan mengganggu kewenangan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita ingin perbaikan, di mana perbaikan ini, komitmen kita tidak mengganggu kewenangan, tidak mengurangi kewenangan, tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
"Jadi kalau advokat lebih berdaya, advokat lebih berperan, bukan berarti aparat penegak hukumnya kurang perannya atau lebih tidak berdaya, tidak. Yang menjadi lebih baik adalah penegak hukum kita justru akan lebih berkualitas, itu komitmen kita dan itu sangat masuk akal," timpalnya.
