FKDT Turun Tangan di Kasus Guru Dituntut Murid Rp25 Juta
SinPo.id - Ketua Umum DPP FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Lukman Khakim angkat bicara kasus viral guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut Rp25 juta oleh orang tua usai diduga menampar seorang murid.
"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya" kata Lukman Khakim, dikutip, Minggu, 20 Juli 2025
"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut," tegasnya.
Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan.
Lukman berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.
"Ustaz-ustazah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak" tegas Lukman.
Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersbut menyita perhatian berbagai kalangan.

