Pengedar Ditangkap di Asahan, Sembunyikan Barbuk di Pohon Sawit

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 20 Juli 2025 | 22:46 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari pelaku A (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti sabu yang disita dari pelaku A (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan. Saat beraksi, pelaku A (21) menyembunyikan barang haram tersebut di pohon sawit.

Kasat Narkoba Polres  AKP Mulyoto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

"Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bawah pohon sawit. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon sawit," kata Mulyoto, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 20 Juli 2025.

Pelaku, sambung Mulyoto, mengaku sabu tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria bernama F. Pelaku mengaku menerima sabu seberat 2 gram pada Jumat, 11 Juli 2025, dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp1 juta kepada F setelah menjualnya.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu plastik klip berisikan sabu seberat brutto 1,70 gram, dua plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Pelaku A beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap F masih dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI