Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 20 Kg Sabu Disita

Laporan: Firdausi
Minggu, 20 Juli 2025 | 17:37 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita (SinPo.id/ Dok.Polri)
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Bengkalis, Riau. Dua pelaku bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda berhasil ditangkap dengan menyita barang bukti 20 kilogram sabu jenis nomor wahid.

"Ini jaringan Malaysia-Indonesia dengan menyita barang bukti jenis sabu sebanyak kurang lebih 20 kilogram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 20 Juli 2025.

Eko menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Bengkalis-Riau. Berbekal info tersebut, tim selanjutnya melakukan join operasi dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau. 

"Target di profiling yang berada di daerah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis," ucapnya.

Pada Senin, 16 Juli 2025, pukul 02.00 WIB, tim pun berhasil menangkap tersangka Bobby dan Andre yang berperan sebagai kurir. Kepada polisi kedua pelaku hanya diperintahkan membawa barang haram tersebut. 

"Dari hasil interogasi para pelaku tidak mengetahui persoalan tersebut, atau pemilik narkoba. Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI