Komisi III DPR Undang Kembali YLBHI dan Advokat Bahas RUU KUHAP

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 20 Juli 2025 | 13:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan terus melibatkan partisipasi publik.

Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung pandangan berbeda terkait keberlanjutan pembahasan RUU tersebut.

“Komisi III DPR akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan juga organisasi advokat yang mengusulkan agar pembahasan tetap dilanjutkan. RDPU akan terus berlanjut pada masa sidang mendatang,” ujar Habiburokhman, Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung dalam forum resmi DPR.

Habiburokhman mengajak masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme RDPU dibandingkan melakukan aksi unjuk rasa di jalan.

"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk  agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tuturnya.

Menurutnya, Komisi III sebagai representasi rakyat berkewajiban untuk mendengarkan, mempertimbangkan, dan sebisa mungkin mengakomodasi setiap aspirasi yang masuk dari seluruh elemen masyarakat.

"Perlu digarisbawahi bahwa komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI