Hadiri AIPA Caucus ke-16, Ketua BKSAP Progres Implementasi 21 resolusi

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 20 Juli 2025 | 08:25 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera (SinPo.id/Setpres)
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan progres Indonesia terkait implementasi 21 resolusi AIPA yang terdiri dari berbagai bidang, yakn politik, sosial, ekonomi, perempuan, dan kepemudaan.

Hal itu disampaikan saat menghadiri ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja.

Dalam Resolusi Penguatan Perdamaian dan Stabilitas Kawasan, ia mengatakan dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia telah diamanatkan untuk turut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Zona Bebas Nuklir di Kawasan Asia Tenggara melalui UU Nomor 9 Tahun 1997, serta meratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU Nomor 5 Tahun 2012," kata Mardani, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 20 Juli 2025.

Kemudian, Indonesia juga aktif dalam menyelesaikan isu lingkungan global melalui Resolusi Aksi Terpadu dalam Mengatasi Permasalahan Plastik, dengan menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang juga mengatur mengenai sampah plastik.

Dalam bidang Pangan dan Pertanian, Indonesia telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendukung sistem pertanian berkelanjutan.

Terkait dengan resolusi Perdagangan Karbon untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Ketahanan Lingkungan, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU Nomor 16 Tahun 2016, yang berkomitmen untuk menurunkan emisi global.

"Diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengenai kerangka Nilai Ekonomi Karbon, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur prosedur perdagangan karbon di Indonesia," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Artificial Intelligence (AI), Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang memuat tiga kebijakan.

"Yaitu nilai-nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," paparnya.

Lebih lanjut, kata Mardani, dengan Resolusi Parlemen yang Responsif Gender, Indonesia telah mengimplementasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan partai politik untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif.

Sementara itu, terkait dengan resolusi Pemberdayaan Kepemudaan, Indonesia mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan dasar hukum bagi pelayanan kepemudaan, didukung dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 34 Tahun 2025 yang menguatkan dukungan untuk kelompok pemuda.

Terakhir, Mardani menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berbicara, tetapi juga bertindak dalam implementasi resolusi AIPA. Bahkan dari 21 resolusi yang ada, Indonesia sudah banyak mengimplementasikan berbagai kebijakan dan langkah konkret.

"Melalui AIPA, kita dapat saling mendukung dalam mewujudkan komitmen regional ini menjadi aksi nyata di tingkat nasional, sehingga memperkuat dan mewujudkan komunitas ASEAN yang lebih solid dan efektif," kata Mardani menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI