Legislator DKI Minta BPJS Gencar Sosialisasi Sebelum Naikkan Iuran
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mengedepankan transparansi dan memperkuat sosialisasi sebelum memberlakukan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia menilai, minimnya informasi dan komunikasi publik dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial itu.
“Kami ingin BPJS Kesehatan lebih terbuka dalam menyampaikan kondisi keuangannya. Masyarakat perlu tahu kenapa iuran harus naik. Kalau tidak dijelaskan dengan baik, orang bisa curiga ini akibat tata kelola yang buruk,” kata Kenneth di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Kenneth menyebut, hingga kini belum ada penjelasan detail dari pemerintah pusat mengenai besaran kenaikan iuran maupun waktu pemberlakuannya. Padahal, kata dia, dampaknya akan langsung dirasakan oleh peserta mandiri, khususnya warga berpenghasilan rendah dan pekerja informal di Jakarta.
“Kami memahami tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan, tetapi masyarakat jangan jadi korban. Jika iuran naik, maka layanan harus ikut membaik,” tuturnya.
Kenneth juga menyoroti lemahnya sosialisasi mengenai cakupan layanan dan penyakit yang ditanggung program JKN. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang merasa ‘ditolak’ saat berobat karena layanan yang diminta ternyata tidak dijamin.
“Ini menandakan masih kurangnya informasi yang diterima masyarakat. Sosialisasi harus digencarkan, tidak cukup hanya lewat media sosial. RT/RW, kelurahan, rumah ibadah harus dilibatkan,” ujar Kenneth.
Ia memperingatkan bahwa jika kenaikan iuran dilakukan tanpa persiapan komunikasi publik yang matang, risiko penurunan kepesertaan bisa meningkat. Menurut Kenneth, warga yang merasa terbebani kemungkinan akan menunggak iuran atau bahkan berhenti sebagai peserta aktif.
“Dampaknya bukan hanya pada individu, tapi pada stabilitas sistem JKN secara keseluruhan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI ikut ambil sikap dan menyuarakan aspirasi warga Jakarta ke pemerintah pusat. Dia menekankan bahwa Jakarta memiliki jumlah peserta JKN yang besar, termasuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang harus dilindungi.
“Perlu ada forum dengar pendapat antara DPRD, BPJS, Kemenkes, dan semua pemangku kepentingan. Kebijakan ini harus punya kejelasan hukum dan tidak boleh membebani rakyat tanpa perbaikan layanan,” tandasnya.
