Pimpinan DPR Sebut Perlu Perhitungan Matang untuk Tunda Pembangunan IKN

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai perlu pertimbangan yang matang untuk menindaklanjuti usulan penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Negara harus memperhitungkan segala aspek, salah satunya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Dia menegaskan bahwa pembangunan IKN sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP). Terlebih, kata dia, anggaran yang sudah digelontorkan baik dari negara maupun investasi sudah cukup besar.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies di Jakarta, Jumat malam, 18 Juli 2025.

Menurut dia, penundaan pembangunan perlu diperhitungkan jika target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen pada lima tahun ke depan itu terganggu. Selain itu, Adies akan melihat beban anggaran untuk pembangunan IKN.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI