Sidang Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 18 Juli 2025 | 14:29 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto (Agus Priatna/SinPo.id)
Terdakwa Hasto Kristiyanto (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menuding penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus yang menjerat dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.

“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.

Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta adalah terkait dana operasional. Hasto menyinggung penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.

Padahal, kata Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Ia pun meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” kata Hasto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI