Di Persidangan, Kubu Didi Dawis Soroti Keabsahan Pengikatan Saham PT RGW
SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Didi Dawis terhadap Sigit Hardojujanto dan Saiman Ernawan, dengan turut tergugat diantaranya adalah Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sidang yang berlangsung Rabu, 17 Juli 2025 itu memasuki tahapan awal, yakni proses mediasi.
Kuasa hukum Didi Dawis selaku Penggugat dalam Perkara No. 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Chandra Kurniawan dan Ebenezer Sianipar dari kantor JV Counsellors at Law, memaparkan duduk perkara yang melatari gugatan tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas perjanjian pengikatan saham yang dibuat antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, yang berdampak pada kliennya meskipun Didi Dawis tidak pernah terlibat dalam kesepakatan tersebut.
“Kami menggugat karena klien kami merasa dirugikan. Klien kami sudah memberikan tanah seluas 1,3 hektare dan uang Rp9,55 miliar untuk membantu menyelesaikan masalah antara Pak Sigit dan Pak Saiman. Bahkan, sudah ada kesepakatan bersama,” ungkap Chandra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun, menurutnya, setelah proses penyelesaian itu, Didi Dawis justru ditarik ke dalam perkara pidana di Polda Metro Jaya, padahal kesepakatan bersama menyebutkan bahwa tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari.
“Yang aneh, laporan awal Pak Sigit hanya menyasar Pak Saiman selaku terlapor, tapi belakangan klien kami juga diikutsertakan. Kami merasa ini offside secara hukum dan klien kami sangat kecewa karena merasa seperti dijebak,” tegasnya.
Ebenezer Sianipar juga menekankan bahwa pengujian perjanjian pengikatan saham antara Pak Sigit dan Saiman di pengadilan menjadi penting, terutama untuk melihat apakah benar Pak Sigit pernah meyetorkan sejumlah uang untuk setoran saham dan apakah benar beliau menjadi pemegang saham PT Bali Ragawisata berdasarkan pengikatan saham tersebut atau sebaliknya.
“Kalau memang beliau klaim punya 25% saham, dan saat ini PT Bali Ragawisata telah dinyatakan pailit, bagaimana pertanggungjawaban beliau sebagai pemegang saham terhadap utang-utang kepada para kreditor? Kami berharap beliau tidak hanya menuntut hak, tapi lupa terhadap kewajiban,” katanya.
Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan keabsahan perjanjian pengalihan saham yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang saham lain.
“Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengalihan saham harus melalui persetujuan pemegang saham lainnya. Tidak bisa satu pihak secara sepihak memberikan ke luar, apalagi pengalihan saham tersebut terkategori nominee arrangement yang dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal” tegas Chandra.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum ini ditempuh semata-mata karena kliennya merasa ditekan secara reputasi dan hukum, bukan karena niatan untuk memperkeruh hubungan personal yang telah terjalin baik selama ini.
“Pak Didi sebenarnya tidak ingin menggugat dan respect terhadap Pak Sigit. Tapi karena sudah memberikan apa yang diminta, dan sekarang justru kena imbas hukum di Polda Metro Jaya, maka kami lakukan ini sebagai bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan proses mediasi antara para pihak berperkara.
Kuasa hukum tergugat Sigit Harjojudanto, Bontor Tobing, menyatakan bahwa pihaknya masih mengikuti prosedur awal sesuai ketentuan hukum perdata.
“Nanti aja dulu, ini masih proses mediasi. Kami masih dalam tahap penunjukan mediator,” ujar Bontor singkat kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Saiman Ernawan memilih tidak memberikan keterangan banyak.
“Saya nggak ada instruksi untuk bicara soal mediasi,” katanya saat ditemui usai persidangan.
