Komnas HAM Soroti Penggusuran di KEK Mandalika, Diduga Langgar Hak Asasi
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa penggusuran yang terjadi di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak 15 Juli 2025. Penggusuran ini dilakukan oleh aparat gabungan dalam rangka pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyebut bahwa penggusuran tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa musyawarah yang setara antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat pemilik bangunan atau usaha yang digusur.
“Warga terdampak tidak memperoleh ganti rugi yang layak, relokasi, atau bentuk kompensasi lain yang disepakati bersama,” ungkap Anis dalam pernyataannya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat warga yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian karena dianggap melawan petugas saat proses penggusuran berlangsung.
Komnas HAM menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai norma hak asasi manusia, termasuk Pasal 28H ayat 1 dan 4 UUD 1945, Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), serta Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara wajib menjamin hak setiap warga untuk hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal yang layak, serta hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang,” tegas Anis.
Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menjalankan prinsip due diligence berbasis HAM dalam seluruh proses pembangunan, termasuk menghormati hak atas informasi, hak milik, dan persetujuan masyarakat terdampak.
Selain itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk menghindari tindakan intimidatif, kekerasan, maupun penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga yang menolak penggusuran, serta menjamin kebebasan berekspresi mereka.
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah penyelidikan sesuai mandat dan fungsinya dalam pemantauan pelanggaran HAM.
"Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah penyelidikan sesuai dengan mandat dan fungsi Pemantauan Komnas HAM," tandasnya.

