Pejabat DKPP Diadukan Pegawai Outsourcing Terkait Pemutusan Kontrak

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 17 Juli 2025 | 17:29 WIB
DKPP. (SinPo.id/DKPP)
DKPP. (SinPo.id/DKPP)

SinPo.id -  Seorang pegawai berstatus Outsoursing di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Ali Husain mengadukan pejabat DKPP kepada lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.

Pelaporan dilakukan karena Ali tak terima akibat pemutusan kontrak terhadap dirinya. Ada tiga orang yang diadukan Ali terkait masalah tersebut.

"Ketiganya saya adukan terkait pemutusan kontrak saya sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri secara sepihak dan tidak sesuai dengan tatacara pemutusan kontrak kerja sesuai dengan yang disepakati, serta dilakukan tanpa ada komunikasi atau sosialisasi sebelumnya," ungkap Muhammad Ali Husain kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Ali mengatakan, pemutusan kontrak ini berkaitan dengan pengalihan status dari pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) DKPP menjadi tenaga kerja outsourching di lingkungan Sekretariat DKPP.

Menurut pria yang akrab disapa Ali ini, hal ini seharusnya terjadi pada bulan Oktober 2025 selaras dengan selesainya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana kebijakan pemerintah.

"Sekretariat DKPP itu menginduk di bawah Setjen Kemendagri. Sementara di Setjen Kemendagri semua PPNPN belum dialihkan menjadi tenaga kerja outsourching. Kenapa Sekretariat DKPP mendahului kebijakan tersebut? Saya sendiri tidak mendaftar sebagai PPPK karena tidak ada ketersediaan formasi yang diusulkan oleh Sekretariat DKPP kepada Kemendagri," tandasnya.

Ali berkata seharusnya ia memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK karena telah bekerja selama empat tahun sebagai PPNPN di Sekretariat DKPP.

Akan tetapi, hal itu tidak ia lakukan karena ketiadaan formasi yang sesuai dengan tingkat pendidikannya.

"Saya pernah disarankan mendaftar oleh Bapak Wahyu Subrata selaku Kasubbag Kepegawaian DKPP untuk mengambil formasi umum dengan Ijazah SMA. Hal ini membuat saya merasa adanya ketidakseriusan Wahyu Subrata dan Johnly Pedro M dalam manajemen pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP.  Tindakan tersebut menjukkan Johnly Pedro M dan Wahyu Subrata tidak mempunyai keahlian yang mumpuni dalam bidan Kepegawaian selaku jabatan yang dieman," kata Ali.

Ia menambahkan, Johnly Pedro M selaku Kabag Hukum, Kerja Sama dan Kepegawaian DKPP serta Wahyu Subrata sebagai Kasubbag Kepegawaian DKPP juga tidak mengumumkan adanya proses seleksi PNS di lingkungan Sekretariat DKPP yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

Ali mengatakan, jika seleksi PNS ini diumumkan kepada semua pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP, mungkin tidak akan ada pengadaan tenaga kerja melalui outsourching.

"Saya sangat menyayangkan itu karena ada belasan pegawai DKPP yang setidaknya berkesempatan mengikuti proses seleksi PNS. Walaupun tidak dapat dijamin kelulusannya, setidaknya teman-teman juga harus diberi tahu tentang hal ini karena pada akhirnya terdapat pegawai PNS baru dari luar. Sedangkan kami sebagai pegawai di dalam justru tidak mengetahui tentang seleksi ini," jelasnya.

Ali mengatakan, tujuan utama dari pengaduan ini agar Sekretariat DKPP dapat bekerja lebih baik ke depannya sehingga hal-hal seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.

"Saya tidak ada kepentingan apa pun, niat saya murni ingin Sekretariat DKPP lebih baik lagi. Apalagi jika ingin memiliki Sekretariat yang mandiri, hal seperti ini tidak boleh terjadi," tandasnya.

Terkait masalah ini redaksi Sinpo.id sudah menghubungi Ketua DKPP, Heddy Lukito melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI