Gugatan Dikabulkan, Kuasa Hukum CV Robinson Harap Bank NTT Segera Laksanakan Pembayaran
SinPo.id - Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan CV Robinson ke PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. Bank NTT) dkk terkait wanprestasi. Bank NTT dihukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000.
"Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak," ujar kuasa hukum CV Robinson, Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Henry awalnya gugatan tersebut diajukan oleh CV Robinson karena Bank NTT dkk diduga tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk akad kredit kepada petani penerima sarana produksi pertanian (Saprodi) yang belum diakad kredit oleh Bank NTT. Padahal kewajiban Bank NTT tersebut sejak awal telah disepakati bersama di dalam Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya dikarenakan Jamkrida Mundur," katanya.
Saat di persidangan, sambung Henry Bank NTT mengungkap berbagai alasan, termasuk karena faktor cuaca. Sehingga, Bank NTT tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT.
Sebagian petani tidak bersedia dilaksanakan akad kredit oleh Bank NTT. Pasalnya yang ditandatangani oleh petani bukan akad kredit, tapi formulir permohonan kredit.
"Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan, akan tetapi Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum, dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan," paparnya.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 telah mengabulkan gugatan CV Robinson dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
Ketiga, menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000;
Keempat, menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini;
Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1,958 juta;
Dan keenam, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, lanjut Henry, CV Robinson berharap Bank NTT segera melaksanakan pembayaran kepada CV Robinson sesuai dengan bunyi amar putusan tersebut.
Henry mengakui, program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik sangat bagus dan sangat membantu pertumbuhan ekonomi para petani di NTT. Dan sesuai dengan aspirasi dari para petani di NTT program TJPS menang sangat membantu.
Bahkan program TJPS memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan petani di NTT. Pasalnya para petani tersebut tidak memiliki modal untuk membeli saprodi sendiri.
"Dan juga masyarakat dan petani di NTT berharap program TJPS tersebut tetap terus diselenggarakan untuk kemajuan masyarakat dan para petani di NTT. Harapan masyarakat dan para petani di NTT tersebut sangat patut diwujudkan oleh pemerintah NTT," tandasnya.

