ICC Diancam Hancur jika Usut Netanyahu, Jaksa Karim Khan Terima Tekanan
SinPo.id - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menerima ancaman langsung agar menghentikan penyelidikan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Ancaman itu disampaikan oleh pengacara Inggris-Israel, Nicholas Kaufman, dalam pertemuan pribadi di Den Haag pada 1 Mei 2025. Dalam dokumen internal yang bocor ke Middle East Eye, Kaufman mengklaim bahwa ia mendapat izin dari penasihat hukum Netanyahu untuk menyampaikan "solusi rahasia" agar Khan bisa “turun dari pohon” alias mundur dari kasus tersebut secara diam-diam.
Namun, Kaufman juga melontarkan peringatan keras:
“Mereka akan menghancurkanmu, dan mereka akan menghancurkan pengadilan.”
Khan dan istrinya yang turut hadir dalam pertemuan itu menganggap pernyataan tersebut sebagai ancaman langsung. Meskipun Kaufman membantah adanya intimidasi dan mengaku bertindak atas inisiatif pribadi, kasus ini menambah deretan tekanan politik terhadap ICC.
Pada 20 Mei 2024, Khan secara resmi mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang, termasuk membiarkan kelaparan massal di Gaza dan menyerang populasi sipil yang dilindungi.
Respons keras pun muncul dari negara-negara Barat. AS menjatuhkan sanksi terhadap Khan, mencabut visanya, membekukan asetnya, dan melarang keluarganya masuk ke wilayah Amerika. Empat hakim ICC yang menyetujui surat perintah penangkapan juga dikenai sanksi serupa.
Tak lama setelah pertemuan dengan Kaufman, muncul pula tuduhan pelecehan seksual terhadap Khan, yang sempat ditutup karena tidak adanya bukti, namun kini kembali dibuka. Belum ada bukti bahwa tuduhan ini terkait langsung dengan tekanan Israel, namun waktu kemunculannya menimbulkan spekulasi luas.
Ancaman terhadap ICC bukan hal baru. Pendahulu Khan, Fatou Bensouda, juga pernah mengalami intimidasi, peretasan, dan penguntitan saat menyelidiki kasus kejahatan perang oleh Israel.
Tekanan juga dialami Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina. Ia dikenai sanksi AS karena mendukung penyelidikan ICC terhadap Israel, serta mengalami kampanye fitnah dan ancaman pembunuhan.
PBB dan kelompok HAM mengecam upaya intimidasi ini sebagai ancaman serius terhadap independensi pengadilan internasional dan sistem hukum internasional.

