Bos Minyak Riza Chalid Akan Diperiksa Kejagung Pekan Depan Sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 | 04:31 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id -  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadwalkan pemanggilan Riza Chalid, taipan minyak yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu 16 Juli 2025.

“Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pekan depan,” ujar Anang.

Riza akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, setelah sebelumnya belum sempat dimintai keterangan bahkan sebagai saksi.

“Kami butuh keterangannya terlebih dahulu sebagai tersangka,” jelas Anang.

Meski sudah dijadwalkan, Kejagung mengaku masih melacak keberadaan Riza Chalid, yang menurut informasi terakhir berada di luar negeri.

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Deretan Tersangka Baru dan Lama

Selain Riza, Kejagung juga telah menetapkan 8 tersangka baru, termasuk pejabat strategis di Pertamina, seperti:

AN (VP Supply & Distribusi PT Pertamina)

HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)

TN (VP Integrated Supply Chain)

DS (VP Crude and Trading 2019–2020)

AS (Direktur Gas dan Petrokimia PT PIS)

HW (VP ISC 2019–2020)

MH (Manajer Trafigura 2019–2021)

IP (Manajer Mahameru Kencana Abadi)

Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola minyak, merugikan negara secara keuangan dan ekonomi.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyerahkan berkas 9 tersangka awal ke Kejari Jakarta Pusat. Nama-nama tersebut mencakup pejabat dan direksi di berbagai anak usaha Pertamina.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI