Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh soal Kasus Tom Lembong

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 | 00:57 WIB
Ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi kejaksaan

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Hotman Paris, tidak membuat kegaduhan publik setelah menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bisa bebas dari kasus korupsi impor gula.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, sebagai respons atas ucapan Hotman yang menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor pada tahun 2017.

“Jangan tiba-tiba muncul legal opinion lalu jadi gaduh,” ujar Sutikno, Rabu 16 Juli 2025.

Sutikno menjelaskan bahwa legal opinion (LO) yang dimaksud Hotman dikeluarkan pada 2017, saat posisi Menteri Perdagangan sudah dijabat Enggartiasto Lukita, bukan Tom Lembong.

LO tersebut, lanjut Sutikno, tidak serta merta berarti pemberian izin impor, karena semua program menteri harus mengacu pada hukum dan dibahas dalam rapat terbatas.

“Dasarnya tetap rapat kondisi terbatas,” tegasnya.

Ia juga memastikan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi.

“Kami tidak ngawur. Semua ada dasarnya,” tegas Sutikno.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kegiatan impor gula oleh kliennya dilakukan berdasarkan izin resmi dan pendapat hukum dari kejaksaan, yang juga sempat digunakan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Mendag.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI