Final, Draf 812 Halaman UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Besok

Laporan: Tisa
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:34 WIB
Draf Final UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, 14 Oktober 2020 (Foto: Tangkap layar Kanal YouTube DPR)
Draf Final UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, 14 Oktober 2020 (Foto: Tangkap layar Kanal YouTube DPR)

sinpo, JAKARTA - DPR telah merampungkan draf final Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Berkas tersebut selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, draf final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disepakati setebal 812 halaman. Draf final ini, kata dia, akan ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

"Nanti secara resmi, besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka resmi Undang-Undang ini menjadi milik publik,” ujar Aziz melalui keterangan pers virtual, Selasa (13/10/2020).

Ia menambahkan, penyerahan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden esok hari telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164. Dalam pasal itu disebutkan bahwa DPR memiliki waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja kepada kepala negara.

Lebih jauh, ia mengutarakan alasan penyerahan draf final DPR kepada pemerintah. Berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, kesekjenan butuh waktu untuk melakukan penyuntingan  dalam menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan undang-undang ini. 

“Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya pada tanggal 14 Oktober 2020,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI