Lamaran Ditolak, Kakek 60 Tahun di Bone Sulsel Nekat Culik Siswi SMP 14 Tahun

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025 | 08:36 WIB
Hukum (pixabay)
Hukum (pixabay)

SinPo.id -  Seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial NA menjadi korban penculikan oleh lima orang pelaku di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aksi penculikan itu dilakukan lantaran korban menolak lamaran seorang kakek berusia 60 tahun, berinisial SR, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pada Senin siang 14 Juli 2025), sekitar pukul 13.30 Wita.

“Betul, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak. Kelimanya langsung ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa 15 Juli 2025.

Menurut AKP Alvin, SR menjadi otak utama penculikan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni:

HJ (76), pensiunan ASN

APR (56)

RD (40)

AD (55), satu-satunya perempuan dalam aksi ini

Kelima pelaku dilaporkan menyeret korban secara paksa ke dalam mobil dan membawanya pergi dari lingkungan tempat tinggalnya.

“Menurut pengakuan pelaku utama SR, dia suka sama korban. Pelaku pernah ditolak oleh keluarganya, makanya diculik,” ungkap Alvin.

SR disebut sering datang ke rumah orang tua korban untuk menyatakan niat menikahi gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Ia bahkan pernah membawa hadiah sebagai tanda lamaran, namun ditolak secara tegas oleh keluarga korban.

“Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu juga,” jelas Alvin.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh kepolisian. Kasus ini ditangani sebagai tindak pidana penculikan anak di bawah umur yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kondisi psikologis korban, yang sempat mengalami trauma akibat kejadian ini.

“Pelaku utamanya SR. Tetangganya sendiri korban,” tegas AKP Alvin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan atau upaya pernikahan paksa, terutama kepada anak di bawah umur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI