Tak Ada Pasal Selundupan, Azis: UU Ciptaker hanya 812 Halaman

Laporan: Ria
Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Azis Syamsuddin saat memberikan keterangan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). (Foto:Agam/sinpo.id)I
Azis Syamsuddin saat memberikan keterangan di Gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). (Foto:Agam/sinpo.id)I

sinpo.id, JAKARTA, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan pihaknya menjamin tidak ada pasal yang diselundupkan selama proses koreksi draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurutnya penambahan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna merupakan tindak pidana.

Karena itu, dia tak mau menanggapi rumor yang berkembang di masyarakat. "Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," tegas Azis dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Nadi Atgas (Gerindra), Nurul Arifin (Golkar), Neng Eem Marhamah.Zulfa Hutz (PKB), Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan lain-lain.

"Itu sumpah jabatan kami. Karena penyelundupan pasal itu merupakan tindak pidana. Bahwa koreksi yang dilakukan Kesekjenan DPR terbatas pada perbaikan kesalahan ketik atau pengulangan kata, tanda.baca, koma, titik dan sebagainya, tanoa menuybah substansi UU ," jelas Waketum Golkar itu.

Dikatakan, hingga hari ini draf final RUU Cipta Kerja yaitu setebal 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sisanya adalah penjelasan. Kesekjenan DPR telah melakukan perbaikan dan penyesuaian format halaman sehingga akhirnya halaman menyusut menjadi sebanyak 812.

"Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran daripada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2/2011 dan mekanisme Tatib DPR dalam pengiriman legal drafter kepada presiden," pungkasnya.

Kronologis

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Ciptaker ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR dengan Surpres No: R-06/Pres/02/2020 Tanggal 7 Februari 2020 dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/04777/DPR RI/IV/2020 tanggal 3 April 2020 menugaskan Baleg untuk melakukan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja bersama Pemerintah.

Proses pembahasan di Baleg sesuai dengan Mekanisme melalui Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta yang tidak kalah pentingnya adalah Rapat dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak. Proses tersebut telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020.

Perlu diketahui bersama bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU, namun sebelum itu ada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang bahwa RUU dikirim kan ke Presiden paling lama 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut. Saat ini RUU tersebut telah siap untuk dikirim dan untuk selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden. Dan, apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka secretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR.

Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dimulai pada saat Rapat Kerja antara DPR dengan Pemerintah yang dilakukan pada tanggal 14 April 2020 Rapat Panja dalam rangka pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja dimulai pada tanggal 20 Mei 2020 dan dilakukan secara kontinue sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020, berjumlah sebanyak 60 (enam puluh) kali rapat Panja. Berdasarkan sistem penomoran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197 DIM Panja juga telah melakukan RDP/RDPU dengan pihak-pihak terkait sebanyak 9 (sembilan) kali rapat, dan 4 (empat) kali Rapim.

Dengan demikian Rapat Panja dalam rangka pembahasan RUU tentang Cipta Kerja telah dilakukan sebanyak 63 (enam puluh tiga) kali. Sistematika RUU Cipta Kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal.   

BERITALAINNYA
BERITATERKINI