Ganggu Swasembada Pangan, Legislator Minta Polri Bongkar Sindikat Beras Oplosan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 15 Juli 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi. DPR gelar Rapat Paripurna ke-24 dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan laporan keuangan APBN TA 2024 (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. DPR gelar Rapat Paripurna ke-24 dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan laporan keuangan APBN TA 2024 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar sindikat beras oplosan yang telah merugikan rakyat. Praktik ini dinilai sudah sangat mengganggu program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Abdullah mengaku khawatir jika sindikat ini tidak dibongkar akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi warganya dari penjahat pengoplos beras. Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

"Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," kata Abdullah di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," katanya.

Selain hukuman yang berat untuk pelaku, Abdullah menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

"Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua," kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI