Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Empat Pelanggaran yang Bisa Kena Pidana

Laporan: Firdausi
Senin, 14 Juli 2025 | 14:43 WIB
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin (SinPo.id/Dok.Polri)
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Operasi Patuh 2025 resmi diselenggarakan di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini akan berlangsung 13 hari ke depan atau sampai 27 Juli 2025.  

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, anggota di lapangan akan fokus melakukan penegakan hukum terhadap empat pelanggaran menjurus pada kecelakaan lalu lintas hingga pidana.

"Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," kata Aries kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Untuk pelanggaran pertama yaitu melawan arus, kata dia, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya pelanggaran kedua bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

"Pelanggar ketiga yang menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Aries, untuk pelanggaran keempat yaitu bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Oleh karena itu, Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. 

"Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI