KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Terkait Korupsi Kredit Fiktif
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko pada Senin, 14 Juli 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024. Kasus itu ditaksir merugikan negara sebesar Rp220 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita lima aset senilai Rp 60 miliar dari tersangka kasus korupsi BPR Jepara Artha pada Rabu, 9 Juli 2025.
Di antaranya, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta. Budi mengatakan tiga bidang tanah dan bangunan itu bernilai Rp 10 miliar.
KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.
