Pemkot Bogor Tolak Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Tetap Pukul 07.00
SinPo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menolak menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan, jam masuk sekolah di seluruh satuan pendidikan Kota Bogor tetap dimulai pukul 07.00 WIB pada tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan pendidikan, serta mempertimbangkan kondisi geografis dan konektivitas dengan Kabupaten Bogor.
"Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00," ujar Dedie, Minggu 13 Juli 2025.
Pemkot Bogor juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/3179-Disdik, yang menjelaskan rincian jam efektif belajar di sekolah sebagai berikut:
1. PAUD dan TK
Senin–Kamis: 3 jam 15 menit/hari
Jumat: 2 jam
2. SD
Kelas I–II
Senin–Kamis: 7 jam
Jumat: Kelas I = 4 jam, Kelas II = 6 jam
Kelas III–VI
Senin–Kamis: 8 jam 30 menit
Jumat: 6 jam
3. SMP
Senin–Kamis: 8 jam 45 menit
Jumat: 6 jam
Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya aktivitas positif di luar jam pelajaran, seperti membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, dan pengembangan minat bakat.
“Waktu malam diimbau digunakan untuk belajar atau kegiatan keagamaan, akhir pekan untuk kegiatan keluarga dan ekstrakurikuler,” terang Dedie.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan SE Nomor 58/PK.03/DISDIK, yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA.
Kebijakan tersebut bertujuan mencetak generasi Pancawaluya, yaitu:
Bageur (baik)
Cageur (sehat)
Bener (jujur)
Pinter (cerdas)
Singer (terampil)
Jam sekolah hanya berlaku Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
