Gondol Genset dari KUA, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 13 Juli 2025 | 23:34 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Kembang Janggut, Kutai Kertanegara mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang mahasiswa berinisial BH (26), diamankan setelah diduga mencuri satu unit mesin genset dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut. 

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito menyampaikan, kasus bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil, warga Desa Kota Bangun Ulu, yang menerima informasi dari staf KUA mengenai pembobolan kantor tersebut.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk melalui pintu belakang kantor dengan merusak kunci. Akibat kejadian itu, satu unit mesin genset merk Pie Multipro warna biru-hitam dilaporkan hilang,” ujar Pujito, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 13 Juli 2025.

Usai mendapat laporan, sambung Pujito, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa genset yang dicuri.

“Pelaku berinisial BH, status mahasiswa, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Polsek Kembang Janggut terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI