Imigrasi Deportasi Buronan Penipuan Rp28 Miliar Asal Tiongkok
SinPo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi XP, warga negara Republik Rakyat Tiongkok, yang masuk daftar buronan pemerintah negaranya atas dugaan penipuan senilai lebih dari 12 juta yuan atau setara Rp28,5 miliar. Deportasi dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Guangzhou, Tiongkok.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyebut, penangkapan XP merupakan hasil patroli siber yang dikembangkan oleh Subdirektorat Penyidikan Imigrasi. Buronan itu ditemukan tanpa izin tinggal di sebuah kediaman di Tabanan, Bali.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. Kami bekerja proaktif dalam mendeteksi keberadaan mereka,” ujar Yuldi dalam keterangan pers, Minggu, 13 Juli 2025.
Adapun XP ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita, oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, XP ditempatkan sementara di ruang detensi sebelum dipulangkan ke negara asal.
Menurut Yuldi, proses pemulangan XP dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip kerja sama antarnegara. “Kami menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Tiongkok, memastikan seluruh prosedur berjalan profesional dan transparan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, XP diketahui telah didakwa oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015, lantaran melakukan kejahatan penipuan yang menimbulkan kerugian finansial besar dan menjadikannya salah satu target prioritas dalam daftar buronan Tiongkok.
Yuldi menegaskan, keberhasilan penangkapan dan deportasi ini mencerminkan konsistensi Ditjen Imigrasi RI dalam memperkuat mekanisme kerja sama internasional, terutama dalam pertukaran data intelijen keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang andal dalam menjaga integritas perbatasan, baik dari sisi keamanan nasional maupun kontribusi pada ketertiban global,” tandasnya.

