Dua Pelaku Penganiayaan Balita di Ciracas Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap balita yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Salah satu pelaku inisial H merupakan pengasuh korban.
"Kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.
Dicky menuturkan, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif, namun dipastikan kedua masih berkaitan langsung dengan kejadian yang dilaporkan keluarga korban.
"Penyelidikan masih berjalan dan kami pastikan akan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas," ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Timur akan diusut tuntas.
"Kami tidak mentoleransi bentuk kekerasan, apalagi terhadap anak. Ini akan diusut tuntas," ucapnya.
Diketahui, peristiwa dugaan kekerasan itu diduga terjadi pada akhir Juni 2025. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi mengenaskan sang bocah berumur satu tahun yang disebut ditinggal orang tuanya bekerja di Yogyakarta dan dirawat oleh pengasuh berinisial H.
Akibat dianiaya, wajah bocah tersebut dipenuhi luka lebam pada bagian mata kanan dan bibir, serta bekas luka seperti sundutan rokok di pipi kanan.
