Pelajar hingga Ojol Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Amankan 9 Pelaku
SinPo.id - Polisi menangkap sembilan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu pagi. Mereka para pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23) yang terdiri dari pelajar, ojol, hingga juru parkir.
"Sembilan pelaku tawuran yang diamankan terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 13 Juli 2025.
Purnomo menjelaskan, penangkapan berawal saat tim patroli melakukan giat rutin pukul 05.30 WIB. Tim menemukan sekelompok remaja dan orang dewas yang sedang melakukan aksi tawuran.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang serta tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
“Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas," ujarnya.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
