Pemerintah Siap Alihkan Penyelenggaraan Haji ke BP Haji, RUU Baru Tunggu Pembahasan DPR

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 04:33 WIB
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (SinPo.id/Antara)
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia ke depannya akan sepenuhnya diambil alih oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji. Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden RI sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Prasetyo, pemerintah menanti hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang sedang digodok di DPR untuk memastikan landasan hukum yang komprehensif bagi BP Haji dalam mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji.

"Desain dibentuknya Badan Penyelenggara Haji memang sudah ada. Namun sekarang sedang ada pembahasan usul inisiatif RUU Haji di DPR. Kami belum menerima DIM (daftar inventarisasi masalah), jadi perlu waktu," jelas Prasetyo.

Hingga penyelenggaraan haji 1446 H/2025 ini, Kementerian Agama masih menjadi pihak utama dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, mulai tahun depan atau haji 1447 H/2026, BP Haji diproyeksikan akan mengambil alih sepenuhnya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya menyebut bahwa tahun 2025 menjadi kali terakhir Kemenag menjadi pelaksana utama ibadah haji.

“Kita berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” tambah Prasetyo.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, bahkan membuka peluang agar lembaga yang ia pimpin dapat bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI di masa depan.

“Insya Allah kami siap menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun 2026. Transformasi ini akan meningkatkan pelayanan kepada Jemaah haji sesuai amanah Presiden Prabowo,” kata Irfan dalam diskusi RUU Haji di Jakarta, Februari lalu.

Revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun menjadi momen penting untuk melegitimasi perubahan kelembagaan tersebut secara hukum.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji tahun ini, termasuk perbaikan dari aspek kesehatan dan logistik yang sempat menjadi sorotan.

Sejumlah agenda transformasi dipersiapkan BP Haji, termasuk digitalisasi sistem antrean, efisiensi pembiayaan, dan peningkatan fasilitas layanan di Arab Saudi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI