Komisi III DPR Tegaskan Syarat Penahanan di RKUHAP Lebih Terukur
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur syarat penahanan bagi terdakwa atau tersangka. Aturan ini lebih terukur untuk meminimalisasi aparat yang serampangan dalam menahan seseorang.
"Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga enggak gampang orang ditahan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
DPR RI bersama pemerintah tengah menyusun sejumlaj syarat di RKUHAP. Salah satunya, penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop," ujar Habiburokhman.
Penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Syarat selanjutnya, tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman.
"Tiga kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas," timpal dia.
Habiburokhman mengaku bingung draf RKUHAP baru dinilai lebih berbahaya oleh sebagian masyarakat. Padahal, kata dia, aturan di KUHAP lama yang bisa dengan mudah menahan seseorang.
"Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? Sangat subjektif sekali," katanya.
