Komisi IV DPR Temukan Harga GKP di Kota Kediri Melampaui HPP
SinPo.id - Komisi IV DPR RI menemukan harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri pada awal Juli 2025 melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
Para pedagang di kota ketiga terbesar di Provinsi Jawa Timur (Jatim) setelah Kota Surabaya dan Malang itu, membeli gabah petani Rp7.400 per Kg. Di beberapa wilayah, bahkan Rp7.500 per kg. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih tetap diangka Rp12.500 per Kg.
"Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampui HPP, semestinya jadi bagian dalam sistem peringatan dini (early warning sistem-red) pemerintah, untuk masuk mengintervensi pasar," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Ini dikatakan Alex saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, hari ini.
Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung, jika pemerintah membiarkan swasta membeli GKP jauh di atas HPP, yang terjadi selanjutnya adalah harga jual beras dari swasta yang melebihi HET.
"Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," kata ketua PDI Perjuangan Sumatra Barat (Sumbar) itu.
HPP GKP sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 yang efektif berlaku 15 Januari 2025, ditetapkan sebesar Rp6.500 per Kg oleh pemerintah. Harga ini berlaku untuk pembelian gabah oleh Perum BULOG dan perusahaan swasta.
Rincian HPP merujuk Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025;
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
2. GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen
4. GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen kadar air maksimal 14 persen butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Sementara, jika swasta menjual beras di atas HET, selain dicap sebagai pedagang nakal, juga bakal dijerat denga Pasal 56 Undang-Undang (UU) Pangan dengan hukuman berupa pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun denda. Jika kemudian dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian," kata Wakil Rakyat dari Dapil Sumbar I itu.
